Gabung ke komunitas Telegram dan dapatkan manfaatnyaJoin now!

Berlaku Mulai 2 April 2022, Tes PCR dan Antigen Bukan Syarat Naik Pesawat

syarat naik pesawat terbaru

Surat edaran nomor 16 tahun 2022
Surat Edaran Satgas Covid 19 No. 16 Tahun 2022

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akhirnya tidak diwajibkan melakukan tes PCR ataupun Antigen, berdasarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (2/04/2022).

Dilansir dari setkab.go.id, Ketua Satgas penanganan Covid 19 Suharyanto menyatakan bahwa SE nomor 16 tahun 2022 mulai berlaku sejak tanggal 2 april 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.


jokkajo
jokkajo
© Wkwk Share. All rights reserved. Developed by Jago Desain